Sabtu, 14 Agustus 2010

KADAR TILAWAH QUR'AN YANG DISUNATKAN

Disunatkan mengkhatamkan Al-Qur'an setiap minggu, dengan setiap hari' membaca
sepertujuh dari Al-Qur'an dengan melihat mushaf, karena melihat mushaf merupakan
ibadah. Juga mengkhatamkannya kurang dari seminggu pada waktu-waktu yang mulia dan
di tempat-tempat yang mulia, seperti: Ramadhan, Dua Tanah Suci dan sepuluh hari Dzul
Hijjah karena memanfaatkan waktu dan tempat. Jika membaca Al-Qur'an khatam dalam
setiap tiga hari pun baik, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada
Abdullah bin Amr :
"Bacalah Al-Qur'an itu dalam setiap tiga hari "( Lihat kitab Fadhaa'ilul qur'an, oleh Ibnu
Katsir, him. 169-172 dan Haasyiatu Muqaddimatit Tafsiir, oleh Ibnu Qaasim, hlm. 107.)
Dan makruh menunda khatam Al-Qur'an lebih dari empat puluh hari, bila hal tersebut
dikhawatirkan membuatnya lupa. Imam Ahmad berkata : "Betapa berat beban Al-Qur'an itu
bagi orang yang menghafalnya kemudian melupakannya."
Dilarang bagi yang berhadats kecil maupun besar menyentuh mushaf, dasarnya firman
Allah Ta 'ala :
"Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. "(Al-Waqi'ah: 79).
Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wassallam :
"Tidak dibenarkan menyentuh Al-Qur'an ini kecuali orang yang suci. " (HR. Malik dalam Al-
Muwaththa,Ad-Daruquthni dan lainnya)" (Hai ini diperkuat hadits Hakim bin Hizam yang
lafazhnya: "Jangan menyentuh Al-qur'an kecuali jika kamu suci." (HR. Ath-Thabrani dan Al-
Hakim dengan menyatakannya shahih).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar